• Latest News

    Selasa, 13 Agustus 2019

    Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2019.

    Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 pukul 09.30 bertempat di Ruang Rapat Media Centre Dumai Jl.Putri Tujuh Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai telah dilaksanakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2019.

    Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sdr. H.Amiruddin (Inspektorat Pemko Dumai), Sdr. Bambang Sumantri (Moderator), Ipda Doni SH (Kanit Tipikor Polresta Dumai), Camat dan Lurah se-Kota Dumai, Staf Kecamatan dan Staf Kelurahan se-Kota Dumai, Serma Hadi Mulyono (Danpok Intel 2 Kodim 0320/Dumai) dan dihadiri ± 50 orang tamu undangan.

    Adapun kata sambutan yang disampaikan sebagai berikut :
    • Sdr. H.Amiruddin (Inspektorat Pemko Dumai) menyampaikan bahwa “Kita telah diberi nikmat kesehatan sehingga dapat hadir di ruang rapat Media Centre ini untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber pungli tingkat Kota Dumai tahun 2019 yang nanti akan dipaparkan oleh Kanit Tipikor Polres Dumai yaitu Ipda Doni, SH.Beliau nantinya akan menyampaikan terkait dengan pelayanan pelayanan publik yang pesertanya Camat Lurah beserta staf yang setiap kali berhadapan dengan masyarakat yang melakukan pelayanan pelayanan.Diharapkan kita semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sampai selesai”.
    • Sdr. Bambang Sumantri (Moderator) menyampaikan bahwa “Kita berhadapan langsung dengan pelayan publik bapak camat bapak lurah beserta staf adalah Garda terdepan dalam memberikan pelayanan sehingga kami tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan berbagai hal terjadi di lapangan kadang-kadang kita sendiri tidak dibekali dengan pengetahuan dengan ilmu dan dengan aturan.Untuk itu pada kesempatan ini tim Saber pungli Kota Dumai melalui inspektorat Kota Dumai selaku Apit Kota Dumai memberikan pencerahan kepada Bapak Ibu semuanya, kita harapkan Acara Ini tidak diharapkan acara ini akan hidup berbagai persoalan yang ada di lapangan kami berharap bisa disampaikan disini sehingga nanti anda tidak ragu-ragu aturan-aturan yang secara tegas jelas bisa kita ketahui”.
    • Adapun paparan yang disampaikan oleh Ibda Doni SH (Kanit Tipikor Polresta Dumai) sebagai berikut :
    1. Pengertian pungli adalah Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
    2. Dampak Pungli yaitu ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, ciptakan masalah sosial atau kesenjangan sosial, hambat pembangunan, masyarakat dirugikan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
    3. Peraturan Presiden yaitu pungli sudah merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa atau bernegara cara terbitkan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber pungli.
    4. Tugas Satgas Saber pungli adalah Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan penempatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik yang berada di Kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah.
    5. Fungsi adalah Intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Sasarannya sentral pelayanan publik di Kementerian atau lembaga dan Pemda serta Kekuatan adalah Kementerian atau lembaga atau Pemda.
    6. Wewenang Satgas adalah Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.Melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementerian atau lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi mengkoordinasikan merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungli.Melakukan operasi tangkap tangan.Memberikan rekomendasi kepada pimpinan Kementerian atau lembaga serta kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber pungli di setiap instansi penyelenggara publik kepada pimpinan Kementerian atau lembaga dan kepala pemerintah daerah dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
    7. Strategi pemberantasan pungli sebagai berikut :
    1) Strategi pre-emtif (Pembinaan) yaitu Membangun budaya antri pungli baik masyarakat aparatur maupun pengusaha meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan nasional pemberantasan pungli Pemda bebas dari pungli. 
    2) Strategi preventif (pencegahan) yaitu Melaksanakan pemetaan rawan pungli di setiap Kecamatan/Kelurahan atau Pemda mengoptimalkan fungsi satuan pengawas internal baik pengawasan melekat pengawas fungsional internal dengan jadwal atau prioritas yang terarah.Pengawas fungsional oleh Bapak atau BPK dengan para Inspektur lebih terkoordinir atau tersinkronisasi. Mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang Prima berbasis teknologi atau informasi. 
    3) Strategi represif (penegakan hukum) yaitu Menindak tegas terhadap oknum aparat penyelenggara negara atau pegawai negeri, masyarakat yang terlibat dalam pungutan liar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Sasaran Saber pungli yaitu Pelayanan publik dan Masyarakat terbantu dengan pelayanan yang memuaskan.
    • Pengertian pelayanan publik yaitu Menurut kepmen PAN No. 25 tahun 2004 pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun dalam rangka pelaksanaan penentuan peraturan perundang-undangan menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pekerjaan publik.
    • Tujuan pelayanan publik yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
    • Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu kegiatan tertentu atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak seperti Pelayanan murah, Pelayanan bermutu dan Manajemen Pelayanan transparan.
    • Jenis pelayanan publik adalah Kecamatan atau Kelurahan, Pembuatan KK, KTP, surat domisili, surat tanah, surat keterangan pelayanan masyarakat, penyuluhan Jam kesda, Jam kesmas.
    • Sasaran yaitu masyarakat, organisasi, perusahaan, Lintas sektoral. Waktu yaitu Rentan 1 hari - Sampai selesai. Keinginan adalah cepat tepat murah dan profesional.
    • Yang ingin dicapai adalah Birokrasi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional efektif efisien sederhana transparan terbuka tepat waktu responsif dan adaptif dan sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri.
    Pada pukul 11.45 kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kota Dumai tahun 2019 selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2019. Rating: 5 Reviewed By: kesbangdumai
    Scroll to Top