Tugas :
membantu Walikota melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah pada bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Fungsi :
penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
membantu Walikota melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah pada bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Fungsi :
penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
0 komentar:
Posting Komentar