• Latest News

    Jumat, 17 Januari 2020

    Tugas dan Fungsi

    Sekretaris

    Tugas :
    melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Program dan Anggaran, Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum dan Kepegawaian.

    Fungsi :
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada sekretariat.
    2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas dilingkungan sekretariat.
    3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
    4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tugas dan Fungsi Rating: 5 Reviewed By: kesbangdumai
    Scroll to Top