Sekretaris
Tugas :
melakukan koordinasi,
fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Program dan Anggaran, Subbagian Keuangan
dan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada sekretariat.
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas dilingkungan sekretariat.
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar