Tugas :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada subbagian Program dan Anggaran.
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan subbagian Program dan Anggaran.
- Melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Melaksanakan penyusunan laporan kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada subbagian Program dan Anggaran.
- Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar